PERATURAN PERTANDINGAN

A. PERATURAN DAN SISTEM PERTANDINGAN

  1. Peraturan Pertandingan yang digunakan adalah Peraturan Pertandingan Pencak Silat Olahraga Tapak Suci Putera Muhammadiyah.
  2. Sistem Pertandingan yang dipergunakan untuk jenis pertandingan Pencak Silat Olahraga Tapak Suci Putera Muhammadiyah ini menggunakan sistem gugur tunggal.
  3. Untuk Kategori Pencak Silat Olahraga Bebas Beregu diikuti oleh 5 (lima) Pesilat, tapi yang bertanding adalah 3 pesilat dengan 2 pesilat sebagai cadangan.
  4. Untuk Kategori Perlombaan Seni dilaksanakan dengan durasi waktu 3 menit kecuali Seni Beregu atau Seni Berkelompok dilaksanakan dengan durasi 5 menit.

B. DEWAN HAKIM

Untuk mengawasi kelancaran pelaksanaan pertandingan, akan ditetapkan 1 (satu) orang Ketua Dewan Hakim dan 2 (dua) orang Anggota Dewan Hakim yang memahami serta menguasai Peraturan Pertandingan Tapak Suci Putera Muhammadiyah serta ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Tapak Suci Putera Muhammadiyah dengan Surat Keputusan.

C. PERWASIT JURIAN

Yang bertindak sebagai Wasit – Juri dalam Kejuaraan Dunia II Tapak Suci Putera Muhammadiyah  Tahun 2025 ini adalah Wasit – Juri Tapak Suci Putera Muhammadiyah yang telah memiliki Sertifikat Wasit/ Juri Tapak Suci Putera Muhammadiyah sekurang – kurangnya Wasit Juri Nasional Tingkat Muda dan telah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Tapak Suci Putera Muhammadiyah dengan Surat Keputusan.

D. JUARA

1. Tiap – tiap Kelas Pencak Silat Olahraga akan ditentukan pemenangnya masing – masing untuk:

a. 1 (satu) orang Juara I
b. 1 (satu) orang Juara II
c. 2 (dua) orang Juara III

2. Tiap Kelas Pencak Silat Seni

a. 1 (satu) orang Juara I
b. 1 (satu) orang Juara II
c. 1 (satu) orang Juara III

3. Para Pemenang akan ditentukan masing – masing Kelas akan memperoleh:

a. Juara I   : Memperoleh medali Emas dan Piagam
b. Juara II  : Memperoleh medali Perak dan Piagam
c. Juara III : Memperoleh medali Perunggu dan Piagam

4. Pesilat terbaik putra dan putri memperoleh tropi dan uang pembinaan

5. Juara Umum ditetapkan berdasarkan pada jumlah perolehan nilai medali yang berhasil dikumpulkan oleh masing – masing kontingen, dengan ketentuan nilai medali sebagai berikut:

a. Medali Emas Nilai        : 150
b. Medali Perak Nilai        : 50
c. Medali Perunggu Nilai : 25

1) Penentuan Juara Umum didasarkan pada jumlah perolehan nilai dari seluruh nilai medali yang berhasil dikumpulkan masing – masing kontingen. Kontingen yang berhasil memperoleh nilai medali terbanyak ditetapkan sebagai Juara Umum.

2) Kalau terjadi nilai/Poin sama, maka kontingen yang mendapatkan medali emas terbanyak akan ditentukan sebagai juara umum. Apabila masih sama maka akan di lihat medali Perak terbanyak. Apabila masih sama maka akan dilihat medali Perunggu terbanyak. Apabila masih sama maka akan ditentukan dengan Jumlah peserta yang paling sedikit yang akan dijadikan Juara Umum.

3) Kalau ternyata nilainya masih sama, maka akan ditentukan dengan melalui undian

4) Setiap Kelas sekurang – kurangnya harus diikuti oleh 2 (dua) peserta. Kelas yang diikuti kurang dari 2 (dua) peserta, tetap akan dipertandingkan serta mendapat medali kejuaraan, tetapi tidak dimasukkan dalam perhitungan juara umum.

5) Juara umum Kejuaraan Dunia II Tapak Suci Putera Muhammadiyah ditetapkan berdasarkan akumulasi dari perolehan nilai medali setiap Kontingen.

6) Juara umum I, II, III memperoleh tropi dan uang pembinaan.

E. PENGAJUAN KEBERATAN

  1. Rasa tidak puas terhadap hasil pertandingan dapat diajukan dengan mengambil formulir pengaduan masalah pertandingan di sekretaris pertandingan selambat – lambatnya 10 (sepuluh) menit setelah keputusan pemenang dan harus dikembalikan kembali selambat-lambatnya 20 (dua puluh) menit sejak pengambilan formulir dengan membayar uang administrasi sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan menyantumkan uraian keberatannya secara jelas.
  2. Keputusan atas keberatan tersebut pada tingkat pertama diselesaikan oleh Ketua Pertandingan setelah mendapatkan penjelasan dari wasit dan pembantu wasit yang bertugas, dan disampaikan pada manager tim bersangkutan selambat-lambatnya 2 (dua) jam sejak diterimanya pengajuan Apabila pada keputusan tingkat pertama tidak bisa diterima oleh yang bersangkutan, maka dapat mengajukan banding yang disampaikan selambat-lambatnya 20 (dua puluh) menit setelah keputusan pertama.
  3. Pengadil tingkat banding terdiri dari Ketua Dewan Hakim, Anggota Dewan Hakim dan Ketua Pertandingan yang akan meninjau kembali masalah dan mengambil keputusan selambat – lambatnya 3 (tiga) jam setelah pengajuan Banding. Keputusan pada tingkat banding bersifat final.
  4. Pengajuan keberatan dapat diterima bila disampaikan atas dasar dan cara yang sesuai dengan nilai – nilai akhlaq serta etika Tapak Suci Putera Muhammadiyah.

F. PERAWATAN ATLET CIDERA

Seluruh peserta akan di lindungi oleh BPJS. Panitia Penyelenggara menyediakan dokter pertandingan, apabila atlet yang cedera saat pertandingan memerlukan perawatan rumah sakit, panitia hanya menyediakan pertolongan pertama dan transportasi menuju rumah sakit. Biaya selanjutnya ditanggung masing-masing kontingen.

G. TATA TERTIB DAN SANKSI

Tata Tertib yang harus dipatuhi dan berlaku bagi semua, Kontingen, Official, Supporter selama pertandingan adalah :

a. Dilarang membawa segala macam benda tajam kedalam arena
b. Dilarang membuat kegaduhan/keributan yang dapat mengganggu jalannya
c. Dilarang bertindak kasar, baik dengan kata-kata maupun dengan perbuatan terhadap barang-barang didalam arena pertandingan maupun terhadap aparat
d. Pelanggaran terhadap peraturan umum dan khusus serta larangan-larangan tersebut di atas akan dikenakan sanksi berupa:

1) Untuk Pesilat

a)Peringatan keras
b) Dinyatakan kalah
c) Diskualifikasi untuk seluruh pertandingan
d) Diskors

2) Untuk Official

a) Peringatan Keras
b) Tidak diakui haknya sebagai Official
c) Diskors

3) Untuk Supporter / Penonton

a) Peringatan Keras
b) Dikeluarkan dari arena pertandingan
c) Diserahkan kepada pihak yang berwajib

4) Untuk Wasit Juri

a) Peringatan Keras
b) Tidak ditugaskan pada partai selanjutnya apabila Wasit Juri dalam bertugas tidak sesuai dengan Peraturan Pertandingan.

H. JADWAL KEGIATAN